DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya jadi UU

Ilustrasi gedung DPR RI.

JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Puan.

“Setuju,” kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyebutkan Provinsi Papua Barat Daya ini provinsi ke-38 di Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. (SM)

Baca Juga:  Besok 10 Pejabat di Papua Barat Disuntik Vaksin Covid-19

Pos terkait