MANOKWARI, – DPRD Manokwari mendesak PT SDIC untuk segera membayar tunggakan pajak mineral senilai Rp12 miliar. Nilai tunggakan tersebut cukup besar dan bisa dipakai untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Anggota DPRD Manokwari, Trisep Kambuaya, mendesak PT SDIC untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak mineral kepada Pemkab Manokwari.
“Karena setelah saya telusuri sudah tiga kali surat peringatan yang dilayangkan Pemkab Manokwari kepada pimpinan PT SDIC,” katanya di gedung DPRD Manokwari, Selasa (3/9/2024).
DPRD Manokwari, lanjut Kambuaya, setelah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), akan segera memanggil PT SDIC, Bapenda, dan TAPD Manokwari untuk mempertanyakan secara detail terkait tunggakan yang mencapai Rp12 miliar itu.
“Saya pikir Rp12 miliar ini kalau dibayarkan, Pemkab Manokwari bisa memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kambuaya mengingatkan semua pihak yang memiliki usaha di Manokwari agar melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Pajak ini penting, kalau kita tidak memberikan kontribusi kepada Pemkab Manokwari dengan membayar pajak, itu menunjukkan kita tidak ikut mendukung pembangunan di kabupaten Manokwari ini,” katanya.
Wakil Ketua sementara DPRD Manokwari, Haryono May, menambahkan bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan oleh PT SDIC.
“Setelah pembentukan AKD kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi Pemkab Manokwari karena kurang bayar ini sangat besar. Rp12 miliar ini bisa digunakan untuk keperluan masyarakat, sehingga ini jadi perhatian Pemkab dan DPRD Manokwari,” tandasnya. (SM7)