MANOKWARI – Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tapi juga keluarga pekerja. Karena itu, Pemkab Manokwari akan memberikan dukungan dengan mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi sudah menginstrusikan kepada seluruh jajaran pemerintah agar wajib memberikan jaminan kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Hal itu dilandasi kondisi masyarakat, termasuk masyarakat di Kabupaten Manokwari, yang kebanyakan masih kekurangan secara ekonomi.
“Kenapa ini harus dilakukan karena saya kira kondisi masyarakat termasuk di Kabupaten Manokwari kalau kita persentase tingkat kemskinan kita jauh lebih besar. Masyarakat golongan menengah ke atas persentasenya 30 persen ke bawah. 70 persen atau hampir sebagian besar masyarakat kita belum memiliki kemampuan secara ekonomi, sehingga daya beli dan sebagainya juga terbatas,” ujar Hermus ketika menyerahkan kartu kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manokwari, santunan kematian dan bantuan beasiswa kepada keluarga TKBM yang telah meninggal dunia.
Kegiatan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan itu dilaksanakan di kantor TKBM Manokwari, Senin (9/8/2021).
Menurut Hermus, setiap orang termasuk pekerja memiliki tanggungan, baik istri maupun anak. Karena itu, Pemkab Manokwari akan berupaya agar di tahun ini Perda tentang Pemberian Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari disahkan.
“Jadi saya kira program ini sangat positif, dan Pemkab Manokwari menyambut baik dan akan menindaklanjuti baik dari aspek regulasi juga menyediakan biaya untuk setiap tahun untuk dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar suatu ketika masyarakat mengalami musibah saya kira sudah dijamin,” tegas Hermus.
Menurutnya, Pemkab Manokwari akan mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan kepada pekerja. Dengan demikian, jika pekerja meninggal dunia, masih ada manfaat yang diterima oleh keluarga pekerja.
“Jadi tidak usah khawatir, kalau ada keluarga yang meninggal, orang tua yang meninggal, anak-anak sebagai ahli waris pasti menerima bantuan seperti ini,” katanya.
Hermus juga mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Manokwari serta lembaga-lembaga yang ada untuk menjamin setiap karyawannya. Dengan demikian, bila terjadi musibah ada jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja maupun keluarga pekerja.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Carolus Pg. Sigalingging, melalui Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Riandika Prayogi, mengatakan mengingat pentingnya pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata dia, Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, pada kesempatan ini mohon kiranya Bapak Bupati beserta pimpinan OPD dapat mengambil langkah untuk menyusun dan menetapkan regulasi dalam bentuk perbup atau perda untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari. serta memastikan seluruh pekerja baik formal maupun informal dapat terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.