Manokwari – Sesuai edaran Bupati Manokwari, Senin (20/5/2024) adalah libur fakultatif.
Libur tersebut memberikan kesempatan kepada umat Kristiani untuk merayakan Pentakosta hari kedua.
Dalam edaran yang ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, otonom, BUMN, BUMD, kepala distrik, dan lurah tersebut, Bupati juga mengingatkan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
ASN juga tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. (SM7)