Edaran Terbaru Bupati Manokwari, Pembatasan Operasional Pasar dan Tempat Usaha

Surat edaran Bupati Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Bupati Manokwari kembali mengeluarkan edaran terkait pencegahan Covid-19 atau virus Corona.

Edaran tertanggal 27 Maret 202 ditujukan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut, diatur waktu beroperasinya pasar, pusat perbelanjaan, restoran, dan rumah makan. Untuk pasar, waktu beroperasi dibatasi hanya hingga pukul 15.00 WIT. (SM)

Baca Juga:  Jadi Garda Terdepan Pemerintah, Kepala Distrik dan Lurah Diminta Menjalankan Amanah secara Bertanggung Jawab

Pos terkait