Edaran Terbaru Bupati Manokwari, Pembatasan Operasional Pasar dan Tempat Usaha

Surat edaran Bupati Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Bupati Manokwari kembali mengeluarkan edaran terkait pencegahan Covid-19 atau virus Corona.

Edaran tertanggal 27 Maret 202 ditujukan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut, diatur waktu beroperasinya pasar, pusat perbelanjaan, restoran, dan rumah makan. Untuk pasar, waktu beroperasi dibatasi hanya hingga pukul 15.00 WIT. (SM)

Baca Juga:  Ulang Tahun ke-72: SD Santa Sisilia Tambah Dua Ruangan Baru

Pos terkait