MANOKWARI SELATAN – Guna menjawab pertanyaan eks karyawan dan pemilik hak ulayat perkebunan PT.Cokran tentang ganti rugi serta gaji yang belum terbayarkan hingga saat ini, Bupati Manokwari Selatan menggelar pertemuan bersama di Sekretariat Eks PT.Cokran yang kini dikenal dengan nama Koperasi Ebier Suth Cokran, Selasa (9/7).
Turut hadir Ketua Koperasi Ebier Suth Cokran, Asisten II, Kabag Tata Pemerintahan dan Kepala Kesbangpol Mansel.
Bupati Mansel, Markus Waran menjelaskan hingga saat ini syarat usulan hibah aset Eks IJJDF kepada Pemkab Mansel masih dalam proses di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku yang berlokasi di Jayapura.
Sehingga belum bisa direalisasikan pembayaran pesangon bagi eks karyawan PT. Cokran sebesar Rp 18 Milyar.
Bupati meminta dukungan dari seluruh eks karyawan PT. Cokran dan juga pemilik hak ulayat, agar usulan hibah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) bisa segera dikabulkan dan diselesaikan dalam waktu dekat.
“Apa yang pernah saya janjikan untuk pesangon akan terealisasi, kalau usulan yang eks karyawan dan Pemda sampaikan ke Kementerian Keuangan melalui DJKN resmi diselesaikan. Karena dana yang mau dikeluarkan ini bukan uang sedikit jadi saya mengajak kita semua bersabar dan berdoa. Kita ikut prosedur supaya tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Pemda akan terus dukung koperasi ini supaya lahan yang ada tidak terbengkalai, karena yang sekarang dikerjakan baru 200 hektar saja,” jelas bupati.
Bupati juga berpesan agar pemilik hak ulayat lahan coklat di daearah Warwandi hingga Sabri, untuk mendata batas-batas lahan mereka dan tidak saling mengklaim sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Dengan regulasi Pemda akan berupaya dengan kita semua yang ada disini mengembalikan kejayaan coklat Ransiki yang sekarang mulai di lirik investor dari luar negeri. Ini karena kualitas coklat kita masuk dalam jajaran nomor satu dunia. Kita akan tertibkan semua, jadi masing-masing hak ulayat atur batas-batas lahan masing-masing,” pesan Waran.
Berdasarkan data, 1 november 2018 lalu, Pemkab Manokwari Selatan dalam rapat bersama DJKN Papua, Papua dan Maluku di Jayapura, mengusulkan agar aset IJJDF yang berada di Ransiki ditetapkan statusnya menjadi BMD,
Apabila status dimantapkan menjadi BMD, Pemkab Manokwari Selatan bertanggung jawab terhadap penyelesaian kewajiban eks karyawan sebesar Rp 18 milyar. (SM5)