Enam Kampung di Tanah Rubuh akan Dilepas Bergabung ke Kabupaten Mansel dan Pegaf

Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua.

MANOKWARI – Pemkab Manokwari akan merevisi Perda tentang Pembentukan Kampung. Revisi perda ini terkait dengan akan dilepasnya enam kampung di Distrik Tanah Rubuh bergabung ke Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengatakan enam kampung di Distrik Tanah Rubuh yang akan dilepas yakni tiga kampung akan dilepas ke Kabupaten Mansel dan tiga kampung ke Kabupaten Pegaf.

Bacaan Lainnya

Tiga kampung yang akan dilepas ke Kabupaten Mansel yakni kampung Imboisi, Wedoni, dan kampung Wariari. Ketiga kampung ini sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Mansel.

“Tiga kampung ini kita akan lepas ke Mansel,” sebut Sahuburua di kantornya.

Sedangkan tiga kampung yang akan dilepas untuk bergabung ke Kabupaten Pegaf yakni kampung Mbatma, Imboiti, dan kampung Umnum.

“Itu yang rencana kita lepas. Itu akan kita koordinasikan dengan Pemkab Mansel dan Pegaf. Kalau dengan Mansel sudah oke, tinggal realisasinya saja. Mansel juga sudah siap menerima tiga kampung ini,” katanya.

Selain melepas enam kampung itu, lanjut Sahuburua, Pemkab Manokwari juga akan menarik beberapa kampung di Kabupaten Pegaf yang masuk dalam batas wilayah Kabupaten Manokwari.

“Kita akan melihat ada beberapa kampung dari Pegaf yang ada di dataran Warpramasi akan ditarik masuk ke Kabupaten Manokwari karena sudah masuk dalam batas wilayah Kabupaten Manokwari,” pungkas Sahuburua. (SM7)

Baca Juga:  Bupati Hermus Ingatkan Tiga Bulan Setelah Dilantik Kepala Kampung Harus Menyusun RPJMKam

Pos terkait