MANOKWARI – Kasus penikaman berujung kematian korban DW dan HS yang terjadi pada Selasa 23 Maret lalu, kini mulai menguak sejumlah fakta baru. Dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Polres Manokwari di dapati salah satu nama lagi yang di duga kuat ikut membantu dalam insiden berdarah itu.
Dalam kasus yang terbilang dilakukan secara terencana ini, terdapat 15 orang saksi yang sudah di periksa oleh penyidik Satreskrim Polres Manokwari terdiri dari 4 saksi kunci termasuk pelaku dan 11 saksi lainnya yakni penghuni mess tersebut.
“Adapun dari olah TKP di dapati 2 korban DW dan HS. Untuk awal 1 pelaku yaitu AA. Sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Kemudian dilaksanakan gelar dapat 1 lagi pelaku MS dengan peran sama,” tutur Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya, Jumat (26/3/2021) sekira pukul 16.00 WIT.
Sebelum insiden penikaman antara pelaku terhadap korban, pelaku AA yang tersurut emosi karena ada perkataan korban yang menyinggung, sehingga ia menghubungi pelaku MS. Pelaku MS langsung mendatangi TKP dengan membawa sebilah senjata tajam (badik) dan keduanya langsung menghujani korban dengan sejumlah tusukan.
Tidak main-main, insiden yang berawal dari ketersinggungan dan berujung maut ini, Polres akan melibatkan saksi ahli untuk memastikan status kasus tersebut, dan selanjutnya akn melaksanakan rekonstruksi.
“Senin depan ini kami menunggu saksi ahli untuk menentukan unsur perencanaannya dan sekaligus kita lakukan rekonstruksi. Sementara motif yang kami dapat adalah ketersinggungan, kemungkinan lain pasti ada. TKP di depan Mess,” bebernya sembari mengimbau masyarakat jaga kondusifitas keamanan.
Saat di cecar soal bukti-bukti lain seperti jumlah tusukan ditubuh korban, Kasat Reskrim AKP. Musa Jedi Permana belum dapat berkomentar banyak sebab pihaknya belum menerima hasil visum dari tim medis. Namun dirinya berjanji akan lebih lengkap saat digelarnya rekonstruksi nanti.
Kendati begitu, Musa memastikan pelaku dengan korban tidak memiliki kedekatan dalam hubungan apapun alias tidak saling mengenal. Melainkan diketahui pelaku AA dan MS masih ada hubungan kekeluargaan.
“Soal itu nanti saja di rekonstruksi, soalnya hasil visum belum kami terima secara resmi. Korban dan pelaku tidak saling mengenal,” ujar Musa.
Barang bukti yang di temukan saat olah tempat kejadian perkara yakni, 1 buah senjata tajam (badik) milik pelaku, 1 buah motor jenis KLX milik pelaku, 1 buah handphone dan pakaian korban.
Untuk kedua pelaku yang kini diamankan di Markas Komando Sat Brimob Polda Papua Barat itu, di sangkakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. (SM3)