Fakta Terbaru Postingan Kebencian ES

Saksi ES saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manokwari.

MANOKWARI – Dalam pemeriksaan saksi ES terkait postingan kebencian yang sempat viral di Manokwari dan memicu aksi demo yang dilakukan suku Arfak, terkuak beberapa fakta baru yang disampaikan kuasa hukum ES.

Dalam pemeriksaan, ES dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manokwari atas nama Abdul Muis di ruang Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyampaikan  kliennya  ES, dimintai keterangan dan merupakan kedua kalinya oleh penyidik Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIT.

Selain Yan Warinussy, ES didampingi juga penasihat hukum dari LP3BH Manokwari yaitu Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi.

Hadir juga ibu kandung ES yang turut mendampingi putrinya. ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

“Intinya kami Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 (tiga) jam itu, klien kami memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta mengenai adanya dugaan pihak lain yang telah memposting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan klien kami ES selaku pemilik akun yang sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien kami,” beber Yan, Minggu (13/04/2022).

Kata Yan, ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandung klien kami ES.

Baca Juga:  Final, Enam Nama Calon Anggota Bawaslu Papua Barat

“Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya dan ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk memposting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES. Keterangan klien kami cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini. Status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan oleh Polres Manokwari,” sambung Warinussy.

Yan menambahkan namun selaku kuasa hukum dan ES sendiri siap jika ada pemeriksaan selanjutnya. (SM)

Pos terkait