MANOKWARI – Setelah menggelar pertemuan selama kurang lebih 6 jam, pemerintah provinsi Papua Barat bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama, akhirnya menyepakati sejumlah point menjelang pemberlakuan New Normal.
Kesepakatan tersebut lalu dibacakan ketua Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat, di antaranya;
- Mendukung pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di wilayah provinsi Papua Barat, dengan memperpanjang masa tanggap darurat yang berlaku dari tanggal 14 Juni sampai dengan 14 Juli 2020, untuk menuju masa transisi.
- Seluruh masyarakat provinsi Papua Barat agar mentaati dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara tetap memakai masker, cuci tangan pakai sabun, tidak berjabat tangan, dan menjaga jarak di manapun berada. Masyarakat yang melanggar akan di lakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
- Menolak segala bentuk provokasi dan berita hoax yang dapat memecah bela persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, terutama kita yang berada di provinsi Papua Barat.
- Menolak tegas hasutan dan ajakan dari perorangan atau kelompok yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan sosial dan kondusifitas keamanan di wilayah provinsi Papua Barat.
- Seluruh masyarakat harus tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, memohon pertolongannya untuk kesehatan dan keselamatan dari Corona Virus Desease (Covid-19) serta tercipta suasana aman dan damai di wilayah provinsi Papua Barat.
Meski telah di bacakan, namun kesepakatan tersebut rupanya masih akan di evaluasi dan di revisi, agar penerapannya lebih efektif di tengah masyarakat, mengingat akan di berlakukannya New Normal. (SM3)