MANOKWARI – KPU Kabupaten Manokwari menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan partai politik (Parpol), Kamis (11/08/2022). Rakor tersebut terkait dengan Juknis Nomor 159 Tahun 2022 tentanng Proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Kamis (11/8/2022).
“Kegiatan ini sebagai persiapan bagi KPU dan Parpol karena setelah tahapan pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Karena itu, KPU hari ini melakukan rakor terkait Juknis Nomor 259 Tahun 2022 tentang Proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu,” kata Aplena Rumaikewi, anggota KPU Manokwari.
Dalam Rakor tersebut, kata dia, KPU mempertanyakan alamat kantor Parpol karena sangat diperlukan terutama dalam proses tahapan verifikasi faktual. Sebab dalam proses verifikasi faktual nanti KPU akan mendatangi kantor Parpol melakukan verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan.
“Untuk itu, sangat diharapkan Parpol dalam menginput alamat dalam aplikasi SIPOL sudah sesuai dengan alamat kantor yang sebenarnya, sehingga memudahkan KPU dan Parpol sebagai peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
Dalam verifikasi faktual nanti, kata dia, KPU akan melihat alamat sesuai yang diinput dalam aplikasi SIPOL. Jika tidak sesuai, dalam lembar kerja KPU akan memberi tidak sesuai terkait alamat kantor dan itu harus diperbaiki.
“Dalam proses perbaikan juga diharapkan sudah harus sesuai dengan alamat sebenarnya, sehingga cukup perbaikan lalu dan pada verifikasi faktual perbaikan sudah sesuai dengan alamat sebenarnya dalam SIPOL. Sangat diharapkan dalam proses pendaftaran kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki terkait alamat dan sebagainya segera dilakukan oleh Parpol, sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses verifikasi, terutama verifikasi factual,” sebutnya.
Menurutnya, rata-rata Parpol sudah punya sekretariat, hanya kemungkinan dari alamat itu tidak disebutkan lengkap. Terkait kejelasan alamat dalam SIPOL akan dikoordinasikan KPU dengan penghubung Parpol.
“Pencantuman alamat harusnya lengkap, sehingga memudahkan KPU karena jika hanya menyebutkan garis besar tanpa RT/RW, kelurahan dan sebagainya, tentu akan menyulitkan KPU pada waktu verifikasi faktual,” ucapnya.
Dia berharap, kesesuaian alamat Parpol disesuaikan saat ini selama masih dalam tenggang waktu tahapan pendaftaran.
“Kalau bisa jangan di perbaikan lagi, kalau bisa diperbaiki sekarang dalam masa tenggang waktu pendaftaran ini karena SIPOL akan di-update setiap saat, sehingga kalau Parpol merasa perlu menyesuaikan alamat sebenarnnya mungkin lebih baik lagi disesuaikan dengan alamat sebenarnya supaya tidak menyulitkan Parpol juga,” imbuhnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahapan pendaftaran yag akan berlangsung sampai 14 Agustus. Setelah tahapan pendaftaran, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi sampai 11 September.
“Setelah itu dari 11 September sampai 13 Desember 2022 tahapan verifikasi faktual karena 14 Desember sudah penetapan peserta Pemilu 2024,” katanya. (SM7)