MANOKWARI – Gubernur Papua Barat kembali memperpanjang masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Perpanjangan tersebut terhitung mulai 27 Oktober sampai dengan 9 November 2020.
Perpanjangan tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, tertanggal 23 Oktober 2020.
Dengan perpanjangan ini, ASN diwajibkan melakukan presensi sesuai dengan jam kerja dengan tata cara presensi yang berlaku yakni presensi online. (SM7)