Gubernur Papua Barat kembali Perpanjang Masa Kerja dari Rumah bagi ASN

MANOKWARI – Gubernur Papua Barat kembali memperpanjang masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat.

Perpanjangan tersebut terhitung mulai 27 Oktober sampai dengan 9 November 2020.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, tertanggal 23 Oktober 2020.

Dengan perpanjangan ini, ASN diwajibkan melakukan presensi sesuai dengan jam kerja dengan tata cara presensi yang berlaku yakni presensi online. (SM7)

Baca Juga:  Gubernur Kembali Serahkan Bantuan, Kabupaten Tambrauw Terima Bama Alkes dan BLT

Pos terkait