MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memperpanjang masa kerja dari rumah bagi ASN Pemprov Papua Barat. Perpanjangan terhitung 2-19 Juni 2020.
Perpanjangan masa kerja dari rumah itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua Barat, tertanggal 2 Juni 2020.
Perpanjangan tersebut selain untuk ASN, berlaku juga bagi proses belajar mengajar di sekolah menengah dan perguruan tinggi di Papua Barat.
Meski demikian, perpanjangan ini tidak berlaku untuk Kantor Bersama Kesamsatan. Kantor tersebut tetap memberikan pelayanan seperti biasa didukung fungsi lain yang ditentukan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan. (SM7)