MANOKWARI – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Di dalam perbup tersebut diatur juga mengenai sanksi bagi mereka tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan, pihaknya telah selesai menyusun perbup tersebut dan sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, draf perbup tersebut telah diajukan ke Bagian Hukum sebelum adanya Instruksi Presiden terkait pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagian Hukum, katanya, masih menggodok perbup setebal 37 halaman itu.
Dia mengatakan, pelaksanaan dan pendisiplinan terkait protokol kesehatan akan menjadi bagian dari tugas sub bidang penertiban dan para relawan. Saat ini pendisiplinan pelaksanaan protokol sudah dijalankan, namun belum diikuti dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Nantinya, lanjut Sembiring, jika perbup sudah diimplementasikan, maka ada sanksi bagi pelanggar.
“Di dalam perbup itu sudah lengkap, A-Z. Perbup itu menjadi dasar bagi sub bidang penertiban memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan,” sebutnya di Posko Gugus Covid-19 Kabupaten Manokwari.
Ditambahkannya bahwa sanksi diperlukan karena selama ini sosialisasi sudah dilaksanakan tapi tidak diindahkan. Itu terbukti dari masih adanya sebagian masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. (SM7)