MANOKWARI – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari akan menjalin kerja sama dengan BPKP Perwakilan Papua Barat. Kerja sama dimaksudkan agar BPKP memberikan pendampingan secara rutin kepada gugus tugas dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg Henri Sembiring, mengatakan, selama ini BPKP sudah melakukan pendampingan, namun berdasarkan permintaan. Oleh karena itu, dirinya sudah meminta agar ada perjanjian kerja sama antara BPKP dengan Bupati dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari.
“Tadi saya minta kesediaan BPKP pendampingan bukan hanya sewaktu-waktu. Saya sudah minta kita buatkan MoU dengan Bupati dan Gugus Tugas supaya pendampingan secara berkala dan tanggung jawab. Karena mereka adalah pengawas intern pemerintah yang bisa mendampingi kita. Kalau BPK kan eksternal,” ujar Sembiring usai mengikuti pertemuan pendampingan dengan perwakilan BPKP di kantor Inspektorat Kabupaten Manokwari, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, perjanjian kerja sama (MoU) akan disiapkan oleh Inspektorat. Dengan adanya kerja sama diharapkan pendampingan tidak hanya dilakukan saat diminta.
“Nanti MoU dibuat minggu depan sudah ditandatangani Pak Plh Bupati supaya dengan demikian semua kerinduan masyarakat untuk Covid-19 ini kita sudah laksanakan, khususnya bidang kesehatan yang sangat dinanti-nantikan,” tukasnya.
Koordinator Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Papua Barat, Riandi Putra, mengatakan,
BPKP mendampingi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran penanganan Covid-19. Oleh karena itu, jika pemda ragu menganggarkan sesuatu atau kesulitan dalam perencanaan bisa berkonsultasi. Pihaknya juga memberikan pendampingan dalam penatausahaan.
“Seperti yang disampaikan dalam diskusi tadi, sebenarnya itu kebijakan pemda tapi kami meng-guide supaya kebijakan pemda tidak keluar dari aturan yang ada. Dari hasil tanya jawab, ternyata di lapangan pemda bingung, sehingga penting ada SOP,” katanya.
Dia menambahkan bahwa agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaan kegiatan diperlukan adanya infrastruktur berupa aturan-aturan. (SM7)