MANOKWARI – Menjawab kekhawatiran 512 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Papua Barat, Ketua Tim Honorer Papua Barat Yan Pit Homer memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, hak mereka berupa gaji akan mereka terima. Hal itu di akuinya telah di koordinasikan dengan instansi terkait soal pembayaran gaji ratusan tenaga honorer P3K.
“Sejak siang tadi sudah langsung di input nama teman-teman P3K yang tersebar di seluruh OPD. Jadi untuk gaji P3K sudah tidak ada masalah,” tandas Homer, Rabu (20/1/2020) malam.
Mengingat belum dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait status P3K ke CP3K, maka gaji para P3K di Pemprov Papua Barat akan dibayarkan oleh BPAKD yang dialokasikan dari APBD guna mempermudah proses laporan pertanggun jawaban ke pemerintah pusat.
Sementara hak-hak P3K seperti tunjangan kinerja rupanya belum dapat dibayarkan, karena menunggu Peraturan Presiden. Oleh sebab itu, setiap pimpinan OPD wajib membayarkan gaji para P3K.
“Tapi pembayarannya beda yakni CP3K karena masih menunggu Perpres sehingga gaji mereka dibayar satu pintu yakni BPKAD,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, mewakili para P3K Yance Maniagasi, berharap seluruh kebijakan yang diambil Gubernur Papua Barat dapat diikuti dan dijalankan oleh para P3K.
“Mari kita sama-sama bergandeng tangan sebagai pegawai P3K mendukung proses yang sementara berjalan dan kebijakan pak Gubernur yang luar biasa ini. Jadi kalau siapa yang tidak menghargai kebijakan Gubernur, maka konsekuensinya tanggung sendiri,” tandas Yance. (SM3)