Hakim Tolak Praperadilan Yan Yoteni

Tim kuasa Hukum Polda Papua Barat yang di Pimpin Kombes Pol. Anthon C

MANOKWARI – Hakim tunggal, Belinda Ursula Mayor SH MH menolak Praperadilan Pemohon Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni Nomor 1/Pid.Pra/2022/Pn.Mnk terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat dan Direskrimsus Polda Papua Barat.

“Menolak seluruh Permohonan Pemohon dan membebankan biaya kepada pemohon dengan biaya nihil,” kata Hakim Belinda Ursula Mayor, Senin (14/02/2022).

Yan Yoteni menggugat Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Papua Barat terkait dicantumkan nama Yan Antoni Yoteni didalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat Pada 15 September 2021 silam.

Polda Papua Barat sedang menangani kasus dugaan korupsi pemberian dana Hibah senilai Rp6 Miliar 100 Juta kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan Kawal. Komunitas ini diketuai oleh Yan Anton Yoteni, Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus.

“Dallil Pemohon adalah pencantuman identitas didalam SPDP, sementara Termohon menyebut nama yang dicantumkan merupakan Identitas terlapor,” katanya.

Bahwa Termohon yang telah membuat SPDP Nomor : SPDP/03/Res.3.3/IX/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 15 September 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan mancantumkan identitas lengkap Pemohon, faktanya Pemohon belum ditetapkan sebagai Tersangka adalah bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Telegram KABARESKRIM POLRI Nomor : ST/225/VII/2017/ BARESKRIM, Tanggal 31 Juli 2017 tentang Materi SPDP Pasca Putusan MK : 130/PUU-XIII/2015.

“Maka bila disimpulkan permohonan Pemohon tidak termasuk dalam objek Praperadilan,” kata Hakim.

Kombes Pol. Antolhon C Nugroho Ketua Tim Pembela Kapolda Papua Barat dan Dirreskrimsus Polda Papua Barat setelah sidang mengatakan, Hakim dengan cermat memutuskan Perkara ini.

“Kita bersyukur hari ini Sidang telah selesai dengan baik dan Hakim dengan cermat memutuskan Perkara ini. Perkara Pokok tetap jalan,” kata Kombes Pol. Anthon Nugroho.

Baca Juga:  Jelang Pesparawi XIV, LPPD Papua Barat Gelar pra Tecnical Meeting di Kota Sorong

Rustam SH, Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, menerima keputusan Hakim terhadap seluruh Permohonan Pemohon. Kendati demikian menurutnya, keputusan Hakim kedepan akan menjadi Yurisppundensi. (SM)

Pos terkait