Hari Ini Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Harli Siregar
Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat.

JAKARTA,  – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Harli Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggantikan pejabat lama, Juniman Hutagaol.

Pelantikan Harli Siregar sebagai Kajati Papua Barat berlangsung di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (20/6/ 2023).

Bacaan Lainnya

Burhanuddin meminta Harli Siregar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru saja dilantik. Jaksa Agung yakin dan optimis bahwa penempatan pejabat yang baru dilantik telah tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Selasa (20/6/2023).

Burhanuddin meminta Kajati Papua Barat yang baru dilantik segera melakukan identifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru untuk mengakselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Burhanuddin meminta Harli Siregar mengawal Pemilu 2024 dan menjaga netralitas ASN. Serta tidak menyalahgunakan jabatan dan tidak berpihak dalam Pemilu.

“Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya,” ujarnya.

“Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki,” sambungnya.

Selain itu, Jaksa Agung meminta Kajati Papua Barat yang baru dilantik menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, dan menghindari perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh jajaran.

Ia pun meminta peningkatan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Juga memedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Sementara itu, terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Jaksa Agung meminta Kajati Papua Barat melaksanakan tugas dan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh. Serta menghindari intervensi.

“Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi,” ujarnya.

“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” imbuhnya.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.(*)

Pos terkait