Imbas Kasus Rafael, Marak Seruan Boikot Pajak

seruan boikot pajak
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).

SUARAMANDIRI, – Kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta fantastis berimbas pada seruan boikot pajak.

Saat ini ajakan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah meluas di media sosial.

Bacaan Lainnya

Akun @monstreza yang memiliki 102.000 pengikut menuliskan “hentikan buang-buang waktu buat wajib pajak lapor. Kalian yang potong gaji saya jadi cukup kantor dan kalian yang setor bukti potongannya”.

Hingga Minggu, cuitan itu disukai 14.000 kali dan di-retweet 5.410 akun.

Banyak akun yang setuju dengan perkataannya dengan alasan sistem pelaporan tidak ramah bagi wajib pajak, tidak masuk akal, dan ribet.

Meskipun ada juga yang tidak setuju karena tujuan pelaporan pajak secara mandiri demi mencegah terjadi penyelewengan dan saling kontrol.

Suara kekecewaan serta keraguan membayar pajak juga diutarakan musisi @Fiersa Besari di Twitter.

Rasa tidak percaya uang pajaknya digunakan dengan benar muncul begitu kasus Rafael Alun mencuat.

Sebaiknya Institusi Pajak Berkaca Dulu!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga 21 Februari 2023 tercatat sebanyak 4,29 juta wajib pajak telah melapor SPT.

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PBNU Ancam Serukan Tak Bayar Pajak Jika Rafael Terbukti Seleweng

Jumlah itu kata Dirjen Pajak Suryo Utomo terdiri dari 137.866 wajib pajak badan dan 4,1 juta wajib pajak orang pribadi.

Hanya saja jelang batas waktu pelaporan pajak akhir Maret nanti, sejumlah orang mengaku ogah melapor apalagi setelah skandal Rafael Alun Trisambodo terkuak.

Seperti yang dikatakan Ajeng, seorang warga Jakarta. Ia mengaku malas melaporkan SPT 2022 merujuk pada kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga tidak membayar pajak mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon.

“Sebaiknya institusi pajak berkaca dulu sebelum menyuruh orang buat laporan pajak. Dan harusnya kita tidak perlu lapor karena semua potongan pajak sudah tercatat semuanya,” imbuh Ajeng pada Minggu (26/02/2024). (*)

Pos terkait