MANOKWARI, – Setelah membebaskan lahan untuk perpanjangan runway Bandara Rendani, Pemkab Manokwari akan melakukan pengosongan lahan untuk pengembangan Bandara tersebut.
Pengosongan lahan dilakukan untuk pembangunan terminal bandara dan fasilitas lainnya.
Namun sebelum melakukan pengosongan lahan, Pemkab Manokwari ingin mendengar pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Menurut Bupati Manokwari, Hermus Indou, pendapat hukum diperlukan agar pembebasan lahan tidak berimplikasi negatif terhadap pemerintah daerah.
Lahan yang akan dikosongkan merupakan lahan bersertifikat seluas 129 hektar. Dalam pengosongan lahan akan ada dampak sosial yang timbul.
Karena itulah, Pemkab Manokwari membutuhkan pendapat hukum dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Manokwari sebelum melakukan pengosongan lahan.
“Pendapat hukum ini untuk memastikan langkah-langkah kita di lapangan tidak menyalahi hukum, juga untuk memastikan semua yang dikerjakan pemerintah bisa berjalan sebaik-baiknya dan tidak memiliki implikasi hukum yang negatif terhadap pemerintah,” kata Hermus dalam rapat koordinasi pengembangan Bandara Rendani di kantor Bupati Manokwari, Kamis (16/02/2023).
Hermus berharap apa yang dilakukan pemerintah dalam membangun daerah tidak berimplikasi negatif secara hukum terhadap peran dan eksistensi pemerintah daerah.
Hadir pada rapat tersebut di antaranya semua unsur Forkopimda Manokwari; Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Manokwari, Raymond Yap; Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat; perwakilan Dinas PUPR Papua Barat; serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat.
Hadir juga Kepala UPBU Rendani dan jajaran serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manokwari. (SM7)