JAKARTA, – Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua angkat bicara terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut terdakwa penyuap Lukas Enembe, Rijatono sebagai ketua IKT Toraja Papua. Rijatono ditegaskan tidak terkait dengan IKT Papua.
“Rijatono Lakka itu tidak pernah jadi pengurus IKT Papua,” ujar Ketua IKT Papua Edie Rante Tasak dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023).
Untuk diketahui, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada sidang dakwaan Rijatono yang digelar di ruang sidang Hatta Alish, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023) lalu. Dalam dakwaannya jaksa sempat menyebut Rijatono sebagai Ketua IKT Papua.
Terkait itu, Edie menegaskan IKT Papua tidak pernah terkait dengan kasus suap Lukas Enembe. Edie menyebut dakwaan Jaksa tersebut sangat mengganggu warga Toraja yang berada di Papua.
“Seakan-akan kami orang Toraja ikut diseret dalam pusaran kasus korupsi ini,” tuturnya.
Edie menegaskan pelanggaran hukum yang dilakukan Rijatono Lakka adalah perbuatannya secara individu. Untuk itu IKT Papua akan menyurati jaksa agar mengklarifkasi tudingannya yang dianggap merugikan organisasi.
“Jangan sampai informasi sesat ini membuat IKT dicap menerima aliran dana hasil korupsi. Kecuali kalau IKT menerima aliran dana hasil korupsi boleh disebutkan dan tentu dibuktikan,” tegasnya.
Dia berharap surat yang akan diajukan ke Jaksa KPK mendapat direspons, sebab menyebutkan organisasi IKT Papua dalam persidangan itu telah merusak nama baik masyarakat Toraja.
Baca Juga: Ada Rp 500 M Transaksi Janggal di Kemenkeu, Pegawainya Sudah Meninggal
“Kami berharap ketika kami bersurat bisa mendapat jawaban. Karena kami menganggap ini pencemaran nama baik. Kami sebagai ketua sangat terganggu termasuk anggotanya seakan-akan kita dilebel koruptor apalagi ini KPK yang menyebutkan,” ujar Edie.
Rijatno Disebut Jaksa Ketua IKT Toraja
Sebelumnya diberitakan, Rijatono disebut sebagai tim sukses (timses) pemenangan Lukas Enembe di Pilgub Papua 2018. Penyuap Lukas Enembe itu juga dikatakan sebagai Ketua Pengurus IKT.
“Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa mengatakan Rijatono pun meminta proyek dari APBD Provinsi Papua usai Lukas Enembe dilantik jadi Gubernur 2018-2023. Lukas pun meminta fee untuk memuluskan langkah Rijatono.
“Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Terdakwa pun menyetujuinya,” lanjutnya.
Belakangan, intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018-2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110,4 miliar).(*)