MANOKWARI – Komisi A DPRD Kabupaten Manokwari memberikan sejumlah catatan strategis untuk ditindaklanjuti oleh tiga perangkat daerah yang menjadi mitra kerjanya. Tiga perangkat daerah itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan; serta Dinas Pariwisata.
Catatan-catatan strategis itu merupakan hasil monitoring Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Manokwari Tahun Anggaran 2019. Catatan strategis tersebut dibacakan Ketua Pansus LKPj, Siswanto, dalam sidang paripurna DPRD Manokwari, Selasa (16/6/2020).
Sesuai hasi monitoring Komisi A terhadap kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang disampaikan Siswanto, program fisik dua unit runah guru SD-SMP Satu Atap 42 Mupi, Distrik Tanah Rubuh, anggaran senilai Rp 300 juta tidak cukup. Hal tersebut perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pembangunan ruang guru SD 15 Maripi dengan anggaran Rp 150 juta juga kurang.
Selain itu, pembangunan gedung PAUD di Sanggar Kegiatan Belajar Cendrawasih, Distrik Manokwari Selatan, sebesar Rp 150 juta pun kurang memadai. Untuk itu, pembangunan tersebut perlu menjadi perhatian Pemkab Manokwari untuk mengalokasikan anggaran yang seimbang dengan pembangunannya.
“Diharapkan agar dalam perencanaan pembangunan fisik di tahun-tahun mendatang dapat mengalokasikan anggaran yang memadai, sehingga pembangunan fisik berkualitas baik. Pembangunan gedung SD diharapkan dilakukan bersamaan dengan ketersediaan perabot lain terutama meja-meja belajar dan lemari serta papan tulis, sehingga tidak terkesan pembangunan rampung 100 persen tapi belum dapat digunakan,” ujar Siswanto.
Komisi A, kata Siswanto, juga mengimbaj Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pembangunan gedung sekolah wajib memperhatikan jarak dengan permukiman masyarakat. Sebab, terdapat gedung SD yang dibangun jauh dari lokasi permukiman, sehingga tidak berfungsi dengan baik. Contohnya adalah SD 74 Kali Amin dan SD Karem di Distrik Prafi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta memperhatikan kesejahteraan guru honor di daerah pinggiran, sehingga pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Komisi A juga menegaskan agar guru honor yang telah lama bertugas di suatu sekolah, pada saat ini pengangkatan menjadi ASN tidak ditempatkan di tempat tugas yang baru. Sebab, akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah bersangkutan akibat kurangnya tenaga pengajar.
Sementara untuk Dinas Kesehatan, Komisi A memberikan catatan terkait pembangunan gedung laboratorium dan UTD serta pembangunan Puskesmas Sidey. Menurut Komisi A, lanjut Siswanto, pembangunan gedung laboratorium dan satu unit gedung UTD di BLUD RSU Manokwari senilai Rp 2,589 miliar, pembangunan fisiknya belum mencapai 90 persen. Hal itu perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Sedangkan untuk pembangunan Puskesmas Sidey fisiknya telah rampung 100 persen, namun sampai saat ini belum dimanfaatkan. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah guna pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat,” tukas Siswanto. (SM7)