Ini Jam Kerja ASN Kabupaten Manokwari selama Bulan Puasa

Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring.

MANOKWARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Edaran itulah yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Manokwari untuk mengatur jam kerja ASN Kabupaten Manokwari selama bulan puasa tahun ini.

Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, mengatakan pengaturan jam kerja ASN untuk mennghormati umat Islam yang menunaikan ibadah puasa. Sesuai edaran Menpan RB, jam kerja ASN pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.000 WIT. Sedangkan Jumat, karena ada jeda solat Jumat maka jam pulang ASN yakni pukul 15.30 WIT.

Bacaan Lainnya

“Jam kerja ASN ini dikeluarkan oleh Kemenpan RB yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia. Jadi kita langsung buatkan edaran,” sebut Sembiring.

Saat ini, tambah Sembiring, ASN Kabupaten Manokwari yang masuk kantor atau bekerja dari kantor masih 75 persen.

“Karena sejauh ini belum ada edaran terbaru,” pungkasnya. (SM7)

Baca Juga:  Seragam DWP Harus Dipakai Dengan Rasa Bangga

Pos terkait