MANOKWARI, – Pemkab Manokwari melalui Satgas Trantib akan segera menertibkan bangunan-bangunan liar di wilayah Kabupaten Manokwari. Bangunan liar yang dimaksud adalah bangunan yang memakai badan atau bahu jalan, bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi tata ruang, serta bangunan yang tidak memiliki izin.
“Bangunan liar adalah bangunan yang memakai badan jalan, bahu jalan, dan atau yang tidak sesuai peruntukannya. Katakanlah di situ misalnya area penerbangan. Selain itu, kategori bangunan liar adalah bangunan yang tidak memiliki izin. Terutama pondok-pondok atau kios-kios kecil di bahu jalan,” ujar Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Selasa (6/6/2023).
Ditanya bagaimana jika kios-kios atau pondok di bahu jalan itu memiliki izin, dia mengatakan tidak mungkin ada izin.
“Pondok-pondok yang menggunakan bahu jalan tidak mungkin ada izin, saya sudah yakin 100 persen tidak mungkin ada izin,” tegasnya.
Ditanya lagi bagaimana kalau ada rekomendasi dari kelurahan atau distrik, Wanto menegaskan bahwa rekomendasi bukan izin.
“Rekomendasi kan bukan izin membangun. Yang jelas kami akan tertibkan karena bangunan liar, bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi tata ruang,” tandasnya. (SM7)