MANOKWARI, – Mantan narapidana bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Namun syaratnya adalah memiliki masa jeda 5 tahun.
Anggota KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq, mengatakan mantan napi yang ingin menjadi jadi caleg harus memenuhi syarat masa jeda 5 tahun.
“Pencalonan masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana,” kata Sidiq dalam rapat koordinasi Bawaslu Papua Barat dan stakeholders, Jumat (17/02/2023).
Syarat ini berlaku untuk mantan narapidana yang ingin menjadi caleg pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dengan syarat ini, narapidana yang sudah menjalani masa hukuman harus menunggu selama 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Sementara untuk mantan narapidana korupsi yang ingin menjadi caleg, menurut komisioner Bawaslu Papua Barat, Muhammad Nazil Hilmie, syaratnya kini berubah.
Menurur Hilmie, jika pada Pemilu sebelumnya mantan napi korupsi yang ingin menjadi caleg sudah harus bebas selama 5 tahun atau mengumumkan di media massa jika dirinya adalah mantan napi korupsi.
“Kalau sekarang mantan napi korupsi harus mengumumkan sendiri kepada masyarakat bahwa dirinya mantan napi korupsi. Selain itu harus bebas murni selama 5 tahun,” tandasnya. (SM7)