Manokwari – Pemkab Manokwari melakukan berbagai upaya dan strategi agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak mengalami “kebocoran”. Setidaknya ada 10 upaya dan strategi yang akan dilaksanakan untuk dalam meningkatkan PAD agar tidak terjadi kebocoran.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, pemerintah daerah dituntut dapat mengelola kewenangaannya dalam meningkatkan PAD. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Menurut Hermus, upaya dan strategi Pemkab Manokwari dalam peningkatan PAD agar tidak terdapat lagi kebocoran di antaranya melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah; menjalin kerja sama dengan pihak swasta, BUMN seperti bank BNI serta PT Pos Indonesia dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah; serta melakukan monitoring rutin bersama perangkat daerah teknis penghasil PAD dan evaluasi secara berkala melalui rekonsiliasi penerimaan setiap bulan.
Di samping itu, meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD; menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah melalui berbagai inovasi seperti wajib pajak sudah dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dan retribusi secara online system; dan terus berupaya menambah alat transaksi pajak online yang terpasang pada empat jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir melalui kerja sama dengan BPD Bank Papua yang bertujuan memantau dan memonitoring penerimaan pajak daerah secara realtime.
Selanjutnya, lanjut Hermus, mengefektifkan tugas tim pengawasan alat online system melalui kunjungan langsung ke lapangan jika wajib pajak megalami permasalahan terkait penggunaan alat; meningkatkan kerja sama dengan stakeho:ders terkait seperti Satpol PP, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manokwari dalam hal pemeriksaan dan penertiban wajib pajak bermasalah; dan mengefektifkan dan memaksimalkan kegiatan penagihan piutang pajak daerah melalui mekanisme penagihan langsung dengan surat tagihan piutang daerah.
“Serta upaya pemberian insentif fiskal daerah kepada wajib pajak bermasalah berupa pemberian keringanan pajak seperti pemghapusan denda pajak, penundaan pembayaran piutang, perjanjian pembayaran secara cicilan atau penundaan pembayaran pajak,” tukas Hermus. (SM7)