Inilah Daftar 17 Usulan Pemekaran Kabupaten/Kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya, 3 Kota

Pemekaran Kabupaten
Pemekaran Kabupaten/Kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya

PAPUA BARAT, – Total ada 17 usulan Daerah Otonami Baru (DOB) pemekaran kabupaten/kota di dua provinsi, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Jumlah itu, terdiri dari tiga 14 kabupaten, dan 3 kota. Jumlah usulan di dua provinsi tersebut diungkapkan Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan ke Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (20/3/2023). Dari 17, diungkapkan, usulan pemekaran kabupaten/kota, di Papua Barat terbanyak.

“Dari provinsi induk (Papua Barat) yang diusulkan 11 DOB kabupaten/kota,” kata Orgenes Wonggor, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Sedangkan, Papua Barat Daya terbaru di Indonesia juga mengusulkan enam DOB kabupaten. Wonggor mengungkapkan, tidak hanya pemekaran kabupaten/kota.

Pihaknya juga mengusulkan pemekaran distrik, dan Kampung di beberapa kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Pemekaran kampung bertujuan untuk memperpendek roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, agar tidak susah dalam mengurus administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Usulan pemekaran kampung itu dari Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari, Teluk Bintuni, Sorong Selatan dan Maybrat serta beberapa daerah lainnya.

“Kita juga mengusulkan pemekaran distrik dan kampung, karena ini penting supaya roda pemerintahan berjalan normal serta perpendek urusan administrasi,” tuturnya.

Baca Juga: Pertama Kali Pengobatan Massal di Meryep, Masyarakat Apresiasi Pemkab Bintuni

Orgenes Wonggor mengatakan, dokumen dari calon DOB kabupaten/kota, distrik dan kampung sudah diserahkan secara resmi oleh tim DPR Papua Barat kepada Ketua Komisi II DPR RI.

Wonggor berharap, Komisi II DPR RI dapat memperjuangkan usulan itu dalam rapat kerja bersama kementrian terkait.

“Tadi Komisi II langsung membentuk panitia kerja (Panja), untuk bekerja dalam beberapa waktu kedepan,” pungkasnya.

Berikut Usulan Pemekaran 17 Kabupaten

Papua Barat: 11 usulan

1. Kota Manokwari

2. Kabupaten Manokwari Barat

3. Kabupaten Moskona

4. Kabupaten Babo Raya

5. Kabupaten Sebyar

6. Kabupaten Teluk Arguni

7. Kabupaten Teluk Etna

8. Kabupaten Kuri Wamesa

9. Kabupaten Kokas

10. Kota Fakfak

11. Kota Bintuni.

Papua Barat Daya : 6 usulan

1. Kabupaten Imekko

2. Kabupaten Malamoi

3. Kabupaten Maybrat Sau

4. Kabupaten Mare

5. Kabupaten Raja Ampat Selatan

6. Kabupaten Raja Ampat Utara

Sebelumnya, beredar undangan Komisi II DPR RI yang akan kembali membahas pembentukan daerah otonomi baru (DOB) level kabupaten/kota baru di Tanah Papua.

Pembahasan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023) di ruang rapat kerja Komisi II DPR RI Gedung Nusantara, DPR di Senayan, Jakarta.

Dari 11 komisi kerja DPR RI, Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, politik, aparatur, dan pertanahan.

Komisi ini mengundang mitra utamanya, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian, pimpinan DPR Papua, Papua Barat, dan 6 kepala daerah provinsi di Tanah Papua.

Keenam kepala daerah itu terdiri satu pelaksana harian gubernur (Papua; M Ridwan Rumasukun) dan 5 penjabat gubernur di bekas provinsi Irian Jaya.

Kelima Pj Gubernur itu adalah Paulus Waterpauw (Papua Barat), Muhammad Musa’ad (Papua Barat Daya), Ribka Haluk ( Papua Tengah), Apolo Safanpo (Papua Selatan), dan Nikolaus Kondomo (Papua Pegunungan).

Informasi Undangan DPR itu merujuk pada dokumen resmi DPR dengan No; B/3512/L.G:01.02/3/2023 yang ditandatangani pada Rabu (14/3/2023).(*)

Pos terkait