JAKARTA, – Untuk diketahui, sesuai dengan anggaran Jaminan Perlindungan Sosial sebagaimana yang dituagkan dalam pengumuman APBN 2023, ada Rp471 triliun dana pemerintah yang bakal dibagi sepanjang tahun 2023.
Sedangkan di bulan Maret jelang Ramadhan ini harusnya terjadwal layaknya tahun lalu.
Sebelumnya, memang pencairan bansos 2023 ini sudah begitu ditunggu oleh para penerimanya.
Bahkan, sejak Januari hingga Februari masyarakat penerima bansos ini terus mendapatkan harapan palsu soal pencairan bansos 2023.
Plt Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico pun akui jadwal pencairan bansos 2023 ini terlambat dikarenakan agenda Uji Petik yang dilakukan oleh BPK dari tanggal 12-21 Februari 2023.
“Seharusnya minggu ketiga atau keempat ini (pencairan bansos 2023), tapi saya sudah laporan ke bu menteri diundur sedikit,” kata Robben dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos.
Meski demikian, saat ini agenda Uji Petik ini pun sudah berakhir.
Sehingga Kemensos bakal kembali fokus pada pencairan bansos di bulan Maret sebagai kado berkah Ramadhan 2023.
Berikut ini beberapa BLT 2023 yang cair di bulan Maret jelang Ramadhan:
1. BLT Kemiskinan Ekstrem
Diketahui, BLT Kemiskinan Ekstrem ini merupakan tranformasi dari BLT Dana Desa.
Para penerima BLT ini bakal dapatkan uang sebesar Rp300 ribu per bulan.
Beda dari BLT Dana Desa, BLT Kemiskinan Ekstrem ini menyasar pada masyarakat kategori miskin ekstrem dengan penghasilan per hari tak lebih dari Rp20 ribu.
Tujuan bansos ini yaitu membantu program pemerintah dalam pencapaian penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pembiayaan BLT Kemiskinan Ekstrem ini yaitu menggunakan anggaran 25 persen dari pagu Dana Desa.
Pencairan tahap 1 ini mulai pada bulan Februari lalu.
Namun, bisa berbeda-beda tergantung dengan kebijakan masing-masing pemerintah desa.
Ada yang mencairkan per bulan sebesar Rp300 ribu, namun ada juga yang per 2 atau tiga bulan sekali sehingga mendapat Rp900 ribu.
2. BLT PBI JK
BLT PBI JK ini jadi salah satu bansos yang rutin cair tiap bulannya.
Untuk mengetahui penerima BLT PBI JK ini bisa dicek lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah sendiri menetapkan surat keputusan penerima BLT PBI JK tiap sebulan sekali.
Bila ingin jadi penerima BLT PBI JK, maka syaratnya yaitu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahun 2023 ini, pemerintah pun menambah kuota penerima PBI JK untuk perluas akses fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat.
Dari 90 juta di tahun 2022 lalu jadi 100 juta penerima di tahun 2023.
Perlu diketahui, BLT PBI JK ini tak bisa dicairkan dalam bentuk uang.
Pasalnya, iuran yang dibayar pemerintah ini bakal langsung masuk ke rekening BPJS Kesehatan.
Anda bisa manfaatkan BLT PBI JK ini hanya untuk lakukan pengobatan atau pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. BLT PKH Tahap 1
BLT PKH tahap 1 ini memag sangat dinanti masyarakat Indonesia.
Kabarnya, pencairan BLT PKH tahap 1 ini berbarengan dengan BLT BPNT.
Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa Terdaftar di BPUM 2023 di BRI eform.bri.co.id
Kendati begitu, belum ada kepastian soal penyaluran BLT ini lewat Kantor Pos atau KKS alias ATM Merah Putih.
Namun, menurut bocoran aplikasi SIKS NG, proses penyaluran lewat bank himbara.
Meski demikian, status ini juga m belum bisa berubah.
Sedangkan untuk penyaluran di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal maka BLT PKH ini akan disalurkan lewat Kantor Pos.
Nantinya, petugas bakal langsung antarkan bansos hingga Rp3 juta secara langsung ke rumah penerima.
4. BLT BPNT
BLT BPNT atau bansos sembako ini bakal cair bulan Maret 2023.
Nantinya, penerima bakal dapatkan Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per 3 bulan.
Sama seperti BLT PKH, penyaluran BLT BPNT ini belum diumumkan secara resmi lewat KKS atau Kantor Pos.
Bila lewat KKS, maka penerima wajib belanjakan saldo bansos BLT BPNT untuk belanja sembako ke agan atau e-warong.
Sedangkan, bila pencairan lewat Kantor Pos maka penerima bisa bebas belanjakan uang yang didapat di mana saja.
Namun, disarankan untuk gunakan uang ini cuma untuk belanja sembako sesuai yang ditetapkan pemerintah.(*)