Instruksi Bupati Disosialisasikan, Perangkat Daerah Wajib Alokasikan 40 Persen Nilai Belanja pada Produk Lokal

SAMPAIKAN SAMBUTAN: Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Manokwari Nomor 16 tahun 2022, Rabu (21/09/2022).

MANOKWARI – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Bupati Manokwari telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan barang dan jasa pemerintah khususnya di lingkungan Pemkab Manokwari. Pada Rabu (21/09/2022), dua instruksi itu disosialisasikan kepada pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.

“Kegiatan sosialisasi bertujuan agar para pimpinan OPD memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan instruksi bupati dalam menyukseskan P3DN pada Gerekan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing,” ujar Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, ketika membuka sosialisasi di ruang Sasana Karya, kantor Bupati Manokwari.

Menurut Budoyo, pada Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2022, menguraikan tentang tugas dan tanggung jawab serta target kinerja yang harus dapat diwujudkan pimpinan perangkat daerah dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Khusus pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, instruksi bupati ini dapat disimpulkan menjadi dua tugas bagi pimpinan OPD.

Dua tugas itu, menurut Budoyo, yakni merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai belanja pada produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Selanjutnya adalah melakukan e-Purchasing pada e-catalog lokal Kabupaten Manokwari.

“Khusus Tahun Anggaran 2022, OPD sudah harus melakukan e-Purchasing belanja makan, minum, dan belanja ATK pada e-catalog Kabupaten Manokwari. Diharapkan bulan September ini sudah melakukan e-Purchasing karena rencana pada awal Oktober 2022 akan dilaksanakan rapat monitoring P3DN oleh Presiden bersama seluruh kepala daerah,” tegasnya.

Budoyo mmengatakan, pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Manokwari Nomor 16 Tahun 2022 dipantau langsung oleh BPKP Perwakilan Papua Barat melalui aplikasi Siwas BPKP. Untuk itu, pimpinan perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan sosialisasi untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab tentang hal-hal kekinian pengadaan barang dan jasa khususnya P3DN.

Baca Juga:  Pengelola Penangkaran Ketam Kenari Butuh Pelatihan

“Contohnya, pada setiap paket kegiatan baik melalui penyediaan atau swakelola pengadaan barang dan jasa para pimpinan OPD melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) harus menghitung tingkat komponen dalam negeri dan nilai produk dalam negeri mulai dari tahap perencanaan atau validasi sampai tahap pelaksanaan kegiatan atau monitoring realisasi dan melaporkannya pada aplikasi Siwas BPKP,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait