Instruksi Bupati Manokwari, Pusat Perbelanjaan Harus Ukur Suhu Tubuh

MANOKWARI – Bupati Manokwari mengeluarkan instruksi untuk mencegah penyebaran virus Corona di tempat-tempat umum. Instruksi tersebut tertanggal 18 Maret 202 dan ditandatangani oleh Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan.

Dalam instruksi itu, ditegaskan soal penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun atu hand sanitizer di seluruh akses keluar dan masuk.

Di pusat perbelanjaan/pertokoan agar dilakukan pengukuran suhu tubuh kepada pengunjung dan karyawan menggunakan thermal gun.

Inilah isi lengkap instruksi Bupati Manokwari.

Baca Juga:  Selain WTM, BPJS Kesehatan juga Raih Predikat Sangat Baik untuk Penerapan Tata Kelola

Pos terkait