Izin Instalasi Karantina Koperasi Mnukwar sudah Disetujui, Biaya Ekspor Kepiting Bisa Ditekan

Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Johan Pandores.

MANOKWARI – Koperasi Mnukwar yang mengekspor kepiting ke luar negeri, kini telah memiliki instalalsi karantina sendiri. Instalasi karantina itu sudah disetujui izinnya. Dengan adanya, instalasi karantina sendiri, biaya ekspor bisa ditekan.

Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Johan Pandores, mengatakan, kegiatan ekspor dari Koperasi Mnukwar sudah berjalan. Bahkan, telah ada progress di mana status instalasi karantina koperasi tersebut telah disetujui.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebelumnya untuk ekspor kepiting koperasi binaan Bea Cukai Manokwari harus mengajukan permohonan izin. Untuk mendapatkan izin, sampel kepiting harus dikirim ke Karantina Ikan dan diuji di laboratorium (lab). Jika sudah diuji dan memenuhi syarat, baru diterbitkan izin.

“Kalau ini dilakukan, maka akan terjadi high cost. (Tapi) Sekarang tidak begitu lagi karena instalasi karantina yang dimiliki Koperasi Mnukwar sudah disetujui izinnya, namanya Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB), sertifikasinya sudah terbit, sehingga bisa menekan cost,” ujar Johan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Dia mengatakan, jika sudah memiliki izin CKIB, permohonan izin ekspor tidak lagi bersifat transaksional. Sebab, izinnya memiliki jangka waktu berlaku selama sebulan.

“Misalnya, jika ingin mengekspor ke Singapura, maka di awal bulan mengirim sampel kepiting ke Karantina Ikan. Setelah diuji lab dan memenuhi syarat, maka izinnya terbit. Izin tersebut berlaku satu bulan. Tidak transaksional lagi. Jadi dalam waktu satu bulan, Koperasi Mnukwar mengirim berapa kali pun tidak perlu izin lagi karena izinnya berlaku selama satu bulan dan ini akan menekan cost,” sebutnya.

Baca Juga:  Ratusan Massa Kembali Melakukan Demo di Amban, Meminta Bertemu Gubernur

Saat ini pun, lanjut Johan, pihaknya aktif berkomunikasi dengan salah satu UD dan koperasi yang akan mengirim ekstrak buah merah dan “daun bungkus’, tapi kesulitan melakukan ekspor dua komoditas tersebut. Sebab, selama ini pengiriman dilakukan melalui Kantor Pos.

“Mereka kesulitan, sehingga kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PT Pos. Prinsipnya dibuka sudah jalannya, artinya teman-teman Kantor Pos sudah welcome, sudah buka jalan dan siap membantu UMKM,” ujarnya.

Dia menambahkan, kndala izin di BPOM oleh dua badan usaha itu juga telah dikoordinasikan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa melakukan pengiriman.

“Sekarang sedang proses, dan kemarin ada sedikit kendala terkait perizinan di Badan POM, kami sudah koordinasikan. Ini sedang kita proses mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita kirim. Itu ada UD dengan salah satu koperasi,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait