Manokwari – Jhoni Muid dipercayakan sebagai Ketua sementara DPRD Manokwari, sementara Wakil Ketua sementara DPRD Manokwari dipercayakan kepada Haryono May.
Jhoni Muid merupakan anggota DPRD Manokwari terpilih dari PDI Perjuangan, sedangkan Haryono May adalah anggota dewan dari Partai Golkar.
Usai dilantik, Johni Muid menerima palu sidang dari pimpinan DPRD Manokwari periode 2019-2024.
Sesudah menerima palu, Johni Muid langsung memimpin sidang paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029, menggantikan Bons Sanz Rumbruren yang sebelumnya memimpin sidang.
Dalam pidato perdananya, Johni Muid mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Manokwari, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas pokok antara lain memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta mengantarkan penetapan pimpinan DPR definitif.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut tentunya kami berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak baik dari seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, partai politik, dan seluruh komponen masyarakat agar tugas kami dapat berjalan dengan lancar sampai dengan ditetapkannya pimpinan DPRD definitif,” katanya. (SM7)