Jaksa Garda Desa, Upaya Kejaksaan Memproteksi Aparat Kampung dari Penyalahgunaan Dana Desa

Manokwari – Para aparat kampung di Kabupaten Manokwari mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat. Melalui kegiatan itu, para aparat kampung diharapkan dapat mengelola keuangan desa, khsusunya dana desa, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemkab Manokwari menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kejati Papua Barat yang memberikan perhatian terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada pembukaan penyuluhan tersebut, Selasa (17/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Hermus, penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Papua Barat sebenarnya untuk membangun “pagar” bagi para aparat kampung agar berjalan dalam koridor, bukan berjalan keluar dari arah yang sudah ditentukan.

“Karena dengan begitu kita aman dan selamat. Kalau tidak ikuti arahan dan petunjuk, maka ada banyak konsekuensi negatif yang akan diterima,” katanya.

Hermus mengatakan, saat ini kebijakan negara banyak berpihak pada kampung. Untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di kampung, pemerintah mengalokasikan dana yang banyak ke setiap kampung.

“Setiap tahun kampung menerima bantuan keuangan berupa dana desa yang jumlahnya variatif untuk setiap kampung. Perlu diingat bahwa itu bukan uang pribadi tapi uang negara. Kita diberikan dana dan diharapkan mengelola dan menata perencanaan dan penganggaran pelaksanannya sesuai dengan regullasi supaya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Hermus, penyuluhan tersebut menjadi penting untuk membangun pengetahuan dan memproteksi aparat kampung dalam aspek tata pemerintahan dan tata kelola keuangann kampung yang baik,” tukasnya.

Baca Juga:  Pemkab Manokwari Gelar Halal Bi Halal

Kajati Papua Barat, Harli Siregar, menygtakan, saat ini desa/kampung menjadi pusat perhatian dalam pembangunan. Hal itu karena selain sebagai miniatur negara, kampung memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Saat ini pun banyak anggarkan digelontorkan pemerintah untuk membangun kampung melalui dana desa.

“Karena itu, Kejati Papua Barat tidak salah pilih kampung di Papua Barat menjadi prioritas untuk menyatakan hukum hadir menciptakan budaya hukum yang baik,” katanya.

Dirinya, lanjut Harli, berkali-kali menyampaikan tidak ingin ada kepala kampung atau aparat kampung yang terjerat hukum karena kurang paham tata kelola dana desa. Karena itulah, kejaksaan melaksanakan program Garda Desa.

“Bicara Garda Desa ini biarlah kami yang menjadi pengawal aparat kampung supaya nyaman bekerja, tapi bukan koluisi. Pastikan pembangunan di kampung sesuai target pemerintah,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait