Jalin Kerja Sama dengan Pemkab, Polres Manokwari akan Tertibkan Pungli Jalanan dan Pemalangan

MANOKWARI – Pemkab Manokwari secara resmi menjalin kerja sama dengan Polres Manokwari untuk menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman di Kabupaten Manokwari. Dengan kerja sama itu, Polres Manokwari diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban hal-hal yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari, sebagai pimpinan di daerah ini saya ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa sejak hari ini, sejak berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Manokwari secara resmi bekerja sama dengan Kapolresta Manokwari untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman di Kabupaten Manokwari,” ungkap Hermus, Jumat (6/10/20230.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, menurut Hermus, Polresta Manokwari akan melakukan penertiban sejumlah hal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Di antaranya adalah aksi premanisme dan pungli jalanan, musik jalanan, pemalangan, dan penggunaan lem Aibon.

“Pertama, premanisme. Kita berharap Manokwari sebagai Kota Injil bebas dari premanisme. Demikian juga pungli jalanan. Akhir-akhir ini di Kabupaten Manokwari banyak orang yang ketika jalan mengalami kerusakan memanfaatkan situasi itu untuk menambal tetapi menarik iuran secara tidak wajar dari seluruh masyarakat pengguna jalan. Ini akan diterbitkan,” tegasnya.

Kedua, kata Hermus, yakni musik jalanan yang mengganggu ketenteraman umum dan biasanya dilaksanakan hingga pagi hari. Termasuk musik Pace Yombex.

“Kita berharap kalaupun bermain musik mari kita laksanakan di tempat yang sudah disiapkan, jangan kita melakukannya di tempat-tempat yang semestinya itu tidak dilaksanakan,” katanya.

Selanjutnya adalah pemalangan. Menurut Hermus, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melakukan pemalangan jalan dan fasilitas-fasilitas umum pemerintah. Dengan kerja sama tersebut, diharapkan Manokwari bebas dari pemalangan.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi ASN Formasi 2018 Tetap Dilaksanakan 30 Juli 2020

“Demikian juga pembalakan dan penggunaan lem Aibon di Kabupaten Manokwari,” sebutnya.

Hermus menegaskan, Pemkab Manokwari ingin agar semua masyarakat di Manokwari hidup dengan aman, damai, dan tenteram. Tidak boleh ada gangguan terhadap semua masyarakat yang ada di Kabupaten Manokwari.

“Mari kita menggunakan kebebasan kita secara bertanggung jawab. Jadi kita boleh bermain musik tapi di tempat yang sudah disiapkan dan tidak boleh melakukan aktivitas-aktivitas negatif yang merugikan seluruh masyarakat sebagaimana yang tadi saya sebutkan. Mudah-mudahan ini kita akan tertibkan dan kita berharap Manokwari ini bisa aman, damai, dan menjadi daerah yang bisa memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tukas Hermus. (SM7)

Pos terkait