RAJA AMPAT –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 3-4 November 2025 di Ruang Rapat Komisi 2 DPRK Raja Ampat.
Bersama Tim Bapemperda untuk turut menyusun dan membahas Raperda dimaksud, Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa S.T, menjelaskan kepada awak media bahwa Raperda yang sedang dibahas ini diantaranya adalah Perda tentang Kewajiban Penggunaan KTP untuk Pekerja Imigran di Raja Ampat, lalu Perda tentang Pemanfaaatan dan Pengelolaan Pantai WTC Sebagai Kawasan Wisata, juga Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Satwa Burung di Raja Ampat, serta Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik.
Lanjut Taufik Sarasa, dirinya berharap setelah pembahasan Raperda ini oleh Bapemperda selesai, seluruh usulan Raperda ini bisa disahkan sebagai Perda pada paripurna DPR bersama Eksekutif menjelang akhir tahun ini, agar dapat berlaku aktif ditahun 2026.
“Harapannya dapat segera sah menjadi Perda akhir tahun ini, karena Perda-perda ini bukan hanya akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan peningkatan ekonomi masyarakat, namun juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” Harap Taufik Sarasa. (SM14)





