MANOKWARI – Jelang persiapan pemberlakuan New Normal di Papua Barat, masih belum dapat dilakukan. Sebab pemerintah daerah serta forkopimda belum menentukan aturan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya.
Hal itu dibenarkan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Senin (15//6/2020).
Kapolda yang ditemui awak media menjelaskan, di tahap pertama ini pemerintah dan forkopimda masih menerima masukan dan tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama. Selanjutnya nanti akan dibahas dalam pertemuan teknis dengan masing-masing divisi, sembari memaparkan program kerja setiap divisi. Agar dapat di ukur, aturan dan sanksi seperti apa yang harus di berlakukan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar anjuran protokol kesehatan.
“Ini kan masih di bicarakan di tingkat divisi. Kita baru sebatas minta pendapat dari tokoh masyarakat, adat dan agama. Tapi, besok kita mulai rapat teknis terkait dengan itu,” ujar Kapolda.
Irjen Pol. Tornagogo juga belum dapat memastikan jenis hukuman atau sanksi apa yang akan di berikan kepada oknum masyarakat yang tidak mematuhi protokol. Sebab masih akan ada rapat evaluasi terkait proses penanganan covid-19.
“Tadi sudah di sepakati dalam hasil pertemuan hari ini, salah satunya tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi sementara ini kita masih perbaiki kinerja kita. Setelah terpenuhi semua unsur tersebut, maka bisa kita putuskan itu. Sejauh ini, kami belum bisa menjawab itu,” jelasnya. (SM3)