MANOKWARI – Tiga partai politik baru telah mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari sebagai salah satu syarat berkompetisi dalam pemilihan umum Tahun 2024.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta, mengatakan untuk saat ini telah ada tiga partai baru yang telah mendaftar yaitu Partai Ummat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Partai Kedaulatan Rakyat.
“Untuk partai politik baru wajib mendaftar di Kesbangpol bukan hanya Pusat tetapi di tingkat Kabupaten juga. Saat ini telah ada tiga partai yang mendaftar ke Kesbangpol Manokwari yaitu Partai Ummat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Partai Kedaulatan Rakyat,” sebut Jaka.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Parpol Syarat untuk mendirikan sebuah parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen dari jumlah Provinsi yang ada di Indonesia, 75 Persen kepengurusan ada di Kabupaten kota bersangkutan dan 50 persen kepengurusan ada pada kecamatan dalam kabupaten kota dimaksud.
“Persyaratan ini harus dipenuhi. Persyaratan secara nasional harus dimiliki,” katanya.
Tapi lagi lagi sambung Jaka, untuk menentukan apakah Parpol bersangkutan dapat menjadi peserta Pemilu atau tidak, ketetapannya ada pada KPU dan kemendagri sebagai penentuan akhirnya.
Ditambahkannya, pada Tahun 2019 lalu yang mengikuti Pemilu di Manokwari terdapat 14 partai namun untuk pemilu mendatang pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlahnya. (SM)