MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat karena berhasil menyabet juara III dalam event Paritrana Award.
Paritrana Award bertujuan mendorong peranan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pelaku usaha dalam meningkatkan jumlah kepesertaan, serta kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.Selain itu, penghargaan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan hadirnya negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.
“Terimakasih kepada semua pihak berkat kerjasama ini kita mendapat juara III pada Paritrana Award. Ini merupakan penghargaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaaan bagi pekerja formal maupun informal juga sejumlah regulasi yang dilakukan,” ucap Gubernur, Rabu (12/8/2020).
Gubernur berharap prestasi yang diukir sekiranya menjadi semangat dan motivasi tersendiri dalam meningkatkan pelayanan. Disisi lain lebih memiliki data secara menyeluruh meliputi pekerja di perusahan besar, menengah maupun mikro.
“Mendapatkan urutan ketiga dari 34 provinsi ini menjadi sebuah spirit untuk kita tingkatkan lagi. Terutama kita bisa punya data yang baik untuk pekerja, baik usaha besar, menengah ataupun kecil,” pesan mantan Bupati Manokwari ini.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, BPJS Ketenagakerjaan, Deny Yusyulian, mengungkapkan keberhasilan Provinsi Papua Barat sebagai juara III dalam event Paritrana Award tidak lepas dari kerjasama pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Paritrana Award dijuarai Papua Barat karena keberpihakan terkait perlindungan tenaga kerja dan berjalan di seluruh kabupaten/kota. Kita juga apresiasi kepada kabupaten Manokwari Selatan karena kerjasama maka salah seorang mendapat santunan kematian meski baru terdaftar seminggu,” ujarnya.
Pihaknya terus mendukung langkah perintah dan berkolaborasi sehingga tidak hanya pekerja formal, melainkan informal mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedepan kami ingin berakselerasi dengan Pak Gubernur terkait masalah khusus masyarakat pekerja informal. Kalau di sektor formal sudah 72 persen terlindungi, tinggal sektor informal yang baru mencapai 17 persen,” pungkas Deny. (SM4)