MANOKWARI – Penerbitan izin bagi pekerja asing sudah lagi menjadi kewenangan Pemmkab Manokwari. kewenangan itu sudah diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba, mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan izin mempekerjakan orangg asing sudah ditarik ke pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu karena Pemkab Manokwari belum memiliki Perda yang mengatur tentang mempekerjakan orang asing.
“Sudah ditarik ke pusat. Alasannya kita di daerah belum buat Perdanya. Sementara kita pungut ini kan dari 2018 sampaii 2022 bulan Maret itu masih pakai peraturan bupati. Jadi nanti kami koordinasi ke pusat untuk kita SOP-nya seperti apa,” kata Dowansiba, Rabu (07/09/2022).
Menurut dia, meski mengeluarkan izin menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, namun monitoringnya tetap dilakukan Pemkab Manokwari. Sedangkan untuk pengawasannya di pemerintah provinsi.
Dia menambahkan, saat ini, terdapat 65 orang asing yang bekerja di Kabupaten Manokwari. Mereka semua dipekerjakan oleh PT. SDIC. (SM7)