MANOKWARI – Pada tahun 2020, Kabupaten Manokwari memperoleh 590 unit rumah melalui Program Bantuan Srimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dari jumlah itu, 50 unit di antaranya ada di Kampung Dobut, Distrik Manokwari Selatan.
Kasatker Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Direkrorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Pither Pakabu, mengatakan, tahun 2020 Kabupaten Manokwari mendapat 590 unit rumah program BSPS. Dari jumlah itu, 500 unit merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan 90 unit lainnya merupakan aspirasi Anggota DPR RI.
“Di Kampung Dobut sendiri ada 50 unit. Nilai bantuan ini sebesar Rp 21 juta per unit. Jadi kalau 50 unit nilainya Rp 1 miliar lebih,” ujar Pakabu kepada wartawan di Kampung Dobut, Kamis (25/6/2020).
Dia menjelaskan, program tersebut merupakan program swadaya melalui bantuan stimulan sebesar Rp 21 juta per unit. Dengan rincian, Rp 5 juta untuk upah dan Rp 16 juta untuk material.
“Sisa dari itu swadaya masyarakat. Artinya, komponen material Rp 16 juta. Tapi jika rumah belum tuntas betul, itulah yang dimaksud swadaya. Jadi kekurangan yang lain diswadaya oleh masyarakat sendiri,” tegasnya.
Dikatakannya, program tersebut merupakan program peningkatan kualitas dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
“Jadi renovasi tapi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR,” tegasnya.
Menurut Pakabu, pihaknya menargetkan pembangunan selesai pada Oktober 2020. (SM7)