MANOKWARI – Untuk pertama kalinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manokwari mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sebelumnya, opini tertinggi yang didapat Pemkab Manokwari adalah Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Menanggapi itu, Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, mengatakan, predikat WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 itu tidak diraih dengan mudah. Butuh proses panjang dan kerja keras dari semua perangkat daerah.
“Juga kerja keras dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kerja keras dari Kepala BPKAD, Inspektur dan jajaran, pimpinan perangkat daerah yang diback up oleh almarhum Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan dan Wakil Bupati. Jadi sebenarnya WTP ini patutnya kita persembahkan untuk almarhum Bapak Bupati. Ini hadiah untuk beliau,” ujarnya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (30/6/2020).
Itu karena pada penerimaan LHP BPK atas LKPD Pemkab Manokwari Tahun Anggaran 2018 lalu, kata Makatita, dirinya menyampaikan kepada almarhum Bupati Demas Paulus Mandacan bahwa pihaknya belum bisa memberikan yang terbaik.
“Saya tidak berjanji, tapi kami akan bekerja keras untuk mengejarnya di tahun 2019. Dan puji syukur, alhamdulillah, hari ini Kabupaten Manokwari bisa memperoleh WTP, kita keluar dari opini-opini yang selama ini Pemkab Manokwari tidak pernah mencapainya,” katanya.
Dia menambahkan, raihan itu merupakan hal luar biasa serta atas dorongan media melalui kritikan dan masukan dalam pemberitaan.
“Semua yang kita dapat ini hasil dari (kerja) kita semua. Hasil kerja tim pemerintah Kabupaten Manokwari,” sebutnya.
Makatita berharap pada tahun-tahun mendatang prestasi itu bisa terus dipertahankan. Kelemahan dalam pengelolaan keuangan, terutama soal aset, akan terus dibenahi.
Sebelumnya, usai menyerahkan LHP, Kepala BPK Rl Perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir, mengatakan, meski meraih WTP, BPK menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemda yakni kelemahan sistem pengendalian inyern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk Kabupaten Manokwari, katanya, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan yakni pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai. (SM7)