MANOKWARI – Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, membenarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa pandemic Covid-9 dapat digunakan untuk mendukung satuan pendidikan. Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa paket data dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
saat diwawancarai, Barnabas Dowansiba mengatakan hal tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS di masa kedaruratan Covid-19.
Selain pulsa data, dana BOS juga dapat digunakan untuk membeli cairan disenfektan, cairan pembersih tangan, masker dan penunjang kebersihan lainnya.
“Iya, bisa digunakan untuk beli hal-hal yang terkait dengan pandemic covid-19 ini, contohnya sanitizer, masker, memasang air untuk cuci tangan dan kebutuhan yang berkaitan diperbolehkan. Tergantung dari sekolah apa yang mau diusulkan. Termasuk pulsa data,” jelas Barnabas.
Tambah Barnabas, pembelajaran secara online belum bisa dipastikan sampai kapan dilakukan, hal ini tergantung kondisi daerah masing-masing. Namun, yang dipesankan agar jika proses pembelajaran haruslah tetap menggunakan protoloker kesehatan. (SM)