Kajati Minta Jajarannya Segera Lelang Barang Bukti yang Dititip di Rupbasan

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun saat bertemu Kepala RUPBASAN Kelas I Manokwari, Frist Suruan.

MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan lelang terhadap sejumlah barang bukti yang dititpkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN). Hal ini disampaikan pasca kunjunganya ke RUPBASAN Kelas I Manokwari Selasa kemarin bersama jajarannya.

“Barang bukti seperti kayu, bbm, minuman beralkohol agar lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera dilelang mengingat ada BB yang mengalami penyusutan kadar volume dan kadaluarsa” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun melalui Kasipenkum Kejaksaan, Billy Wuisan, Rabu (22/9/2021).

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu, Billy Wuisan juga menyampaikan, berdasarkan perintah atasannya kepada Asisten Pidana Khusus dan Asisten Pidana Umum, agar segera menitipkan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum ke RUPBASAN

“Kajati PB telah memerintahkan kepada Aspidum dan Aspidsus untuk turun menangani barang-barang  bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dieksekusi di wilayah hukum Kejati PB.” ungkapnya.

“Sebagai tindak lanjut perintah Kajati Papua Barat,  hari ini Aspidum telah menuju ke Kejari Sorong untuk mengecek barang bukti yang belum dieksekusi,” tambahnya. (SM17)

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi, Eks Kadis Transmigrasi Papua Barat Kembalikan Uang Rp200 Juta ke Jaksa

Pos terkait