MANOKWARI – Menyikapi meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari, Gugus Tugas Covid-19 mengimbau para lurah untuk tidak mengeluarkan surat keterangan domisili sementara bagi warga luar Manokwari. Imbauan itu disampaikan melalui surat tertanggal 1 September 2020.
Surat tersebut ditandatangani Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwri, Mersiyanah Djalimun. Dalam surat itu disebutkan bahwa imbauan untuk tidak mengeluarkan surat keterangan domisili sementara itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manokwari.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, pun mengakui adanya imbauan tersebut. Menurutnya, imbauan itu menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Manokwari yang diakibatkan dari perjalanan. Perjalanan menyumbang hamper 50 persen dari total kasus positif Covid-19.
Meninggkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari menurut dia, salah satunya akibat perjalanan.
Sesuai data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, per 6 September 2020 kasus positif sebanyak 132 orang. Dari jumlah itu, 51 di antaranya pelaku perjalanan.
“Oleh karena itu, kita sudah meminta para lurah untuk tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili sementara,” kata Sembiring di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Senin (7/9/2020).
Diakuinya, sejak imbauan tersebut, para lurah sudah tidak mengeluarkan lagi surat keterangan domisili sementara bagi warga luar Manokwari.
“Jadi setelah itu dari kelurahan sudah tidak ada. Yang ada itu dari RT tapi itu juga mungkin karena edaran belum sampai. Jadi nanti kita stressing lagi, nanti panggil lurah supaya mereka sampaikan ke RT dan RW,” pungkasnya. (SM7)