Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Pejabat, Warinussy Desak Kapolda PB Proses Hukum

Oknum Pejabat

MANOKWARI, – Sebagai Advokat dan Pejabat Penegak Hukum sesuai amanat pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yang Cristian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk dapat memproses lebih lanjut laporan dari korban dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial CR.

“Ini sudah terbuka ke publik sebagai dilansir Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos, edisi Selasa (9/5). Siapapun oknum pejabat tersebut, secara hukum dia tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap si korban CR. Sebagai seorang perempuan CR seyogyanya dilindungi sesuai amanat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ucap Warinussy, Rabu (10/05/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seyogyanya Polda Papua Barat sudah dapat menerima Laporan dan atau Pengaduan dari korban CR dan menindaklanjuti secara hukum. Korban CR pasti memiliki sejumlah bukti baik visum et repertum maupun rekaman foto atau video yang dapat dipakai sebagai bukti awal proses hukum.

“Saya kira Pimpinan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga dapat segera menyikapi kasus ini dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pada salah satu organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut,” tandasnya. (Rls)

Pos terkait