MANOKWARI – Penyidik Polres Manokwari tengah menangani penipuan berkedok pembangunan Rumah Ibadah yang dilakukan seorang Perempuan berinisial EF (50) terhadap sejumlah tokoh di Manokwari.
OA salah satu korban dugaan penipuan meminta Kapolres Manokwari menindak lanjuti laporan yang telah masuk dan menindak pelaku sesuai UU yang berlaku
“Proses hukum tetap lanjut, kami minta agar pelaku ditindak sesuai perbuatannya dan mengembalikan uang yang telah di ambil,” kata OA ditemui Rabu (23/03/2022).
OA merupakan salah satu tokoh Masyarakat di Manokwari, menuturkan pelaku datang mengatasnamakan hamba Tuhan.
“Pelaku datang ke rumahnya mengatasnamakan Pendeta dan datang dengan beberapa hamba Tuhan dengan membawa cek senilai Rp1 Miliar untuk pembangunan Gereja,” kata OA.
Dia mengatakan cek yang disodorkan kepadanya bersyarat, harus ada uang muka diberikan kepada Pelaku.
“Harus ada uang muka. Saya kasih Rp200 Juta kepada pelaku,” katanya.
“Uang gereja yang saya kasih. Ternyata itu semua modus penipuan,” ucapnya.
Pelaku EF datangi rumah korban dengan membawa beberapa tokoh seperti mantan Anggota MRP dan ada juga hamba Tuhan, mereka datang pada tanggal 9 Februari 2022.
Dengan masalah ini OA berharap jangan mudah percaya dengan orang baru.
“Dia datang dengan hamba Tuhan, sebelum bicara berdoa lagi bagaimana saya tidak percaya,” ujarnya.
EF saat ini mendekam di Tahanan Polres Manokwari, dia ditangkap oleh TinReskrim Polres Manokwari Senin (14/03/2022).
Selain OA ada sejumlah korban yang juga melaporkan ke Polres Manokwari terkait dengan penipuan berkedok pemberian Cek untuk pembangunan Rumah Ibadah. (SM)