MANOKWARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari memusnahkan barang bukti milik terpidana Jedo Indow. Barang bukti tersebut 4 pucuk senjata api dan 67 butir amunisinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari memastikan terhadap perkara kepemilikan senjata api dengan terpidana Jedo Indow telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951.
“Pemusnahan barang bukti adalah dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan telah dibunyikan amarnya bahwa barang bukti berupa 3 buah senjata api yang masih aktif dan 1 buah lagi yang tidak lengkap, berikut 67 butir amunis itu dimusnahkan,” ungkap Damly Rowelcis, Selasa (19/1/2021).
Syarat perkawinan yang di miliki oleh masyarakat Papua identik dengan pemberian mahar berupa senjata api bagi sang pengantin wanita, rupanya bertentangan dengan amanat UU di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Memang ada budaya masyarakat Papua bahwa senjata api merupakan bentuk pemberian uang mahar dari pihak laki-laki kepada keluarga pengantin perempuan, yang mau tidak mau sampai sejauh ini budaya tersebut masih melekat khususnya masyarakat Pegunungan Arfak. Jadi melalui kesempatan ini merupakan bentuk edukasi bahwa memiliki atau menguasai senjata api tanpa ijin dari pihak berwajib akan tetap dinyatakan bersalah, karena UU masih tetap berlaku,”terangnya.
“Mudah-mudahan pemusnahan barang bukti ini, nanti ada pergeseran budaya,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 pucuk senjata api jenis BABY UZY 9 beserta magazennya dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api jenis Kaspian 45 729543 beserta magazennya dan 15 butir amunisi kaliber 45 auto, 1 pucuk senjata api jenis SCP 38 Spesial beserta 15 butir amunisi kaliber 3,8 mm, dan 1 pucuk senjata api jenis US CARABIN 762 dengan 22 butir amunisi kaliber 7,62 mm. (SM3)