MANOKWARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan hunian sementara (Huntara) di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari hingga kini belum memiliki kepastian hukum alias mandek.
Sebelumnya atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat adanya temuan kerugian negara kurang lebih Rp444 Juta.
Ironisnya, sejumlah pejabat bahkan Kepala Kejaksaan Negeri pun telah dimutasikan, namun kasus tersebut belum juga menemukan titik terangnya.
Menyikapinya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Witono, yang dikonfirmasi awak media langsung memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
“Nanti kita tanyakan kalau memang data dan bukti sudah terkumpul dan cukup, maka intelijen segera sikapi,” tandas Witono, Senin (14/6/21).
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, I Made Pasek mengatakan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Huntara Kampung Susweni masih tetap berjalan. Kini timnya tengah berkoordinasi dengan ahli Konstruksi sesuai perintah BPK, guna menghitung adanya temuan tersebut.
“Kita sedang berkoordinasi dengan ahli konstruksi untuk menghitung selisih volume konstruksinya, setelah itu baru kita koordinasi dengan BPK. Dari BPK itu Rp444 Juta, tetapi itu kan temuan BPK,” ujar I Made.
Soal penetapan oknum terduga pelaku tindak pidana korupsi Huntara Kampung Susweni, Pasek mengaku belum di tetapkan karena masih dalam proses pengumpulan data dan bukti-bukti.
“Tersangkanya belum,” tutup Kasi Pidsus Kejari Manokwari singkat. (SM3)