Kekurangan Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Telah Diganti

PAPUA BARAT, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengajukan 15.975 surat suara pengganti untuk menggantikan surat suara yang rusak serta kekurangan kirim dalam persiapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024.

“Untuk Pilkada Provinsi Papua Barat itu kurangnya 15.975 lembar. Ini sudah dimintakan penggantinya kepada penyedia PT. Gramedia, itu karena surat suara yang kurang dan rusak,” kata Anggota KPU Provinsi Papua Barat Abdul Muin Salewe, Rabu (6/11)

Bacaan Lainnya

Muin menjelaskan, dalam proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024 di 7 Kabupaten se Papua Barat ditemukan sebanyak 42 lembar surat suara Pemilu susulan, 7.679 lembar surat suara di Kabupaten Manokwari, 3.211 lembar surat suara di Kabupaten Fak Fak, 1.933 lembar surat suara di Kabupaten Teluk Bintuni, 477 lembar surat suara di Kabupaten Teluk Wondama, 515 lembar surat suara di Kabupaten Kaimana, 602 lembar surat suara di Kabupaten Manokwari Selatan dan 1526 lembar surat suara di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca Juga: Haryanto Ombesapu Jabat Sekda Manokwari

Untuk mengantisipasi kekurangan dan surat suara yang rusak, tim KPU Provinsi Papua Barat dan 7 KPU Kabupaten langsung melakukan sortir surat suara kekurangan tersebut usai kekurangan surat suara dicetak Senin (4/11) di percetakan surat suara PT. Gramedia di Cikarang, Bekasi Jawa barat.

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat hanya diikuti satu pasangan calon yakni Pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani dengan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 mencapai 376.548 orang meliputi 189.621 pemilih laki-laki dan 186.927 pemilih perempuan tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat. (*)

Baca Juga:  KPU Nyatakan 12 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Memenuhi Syarat

Pos terkait