MANOKWARI – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Manokwari kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat. Hal itu terungkap pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Manokwari, Selasa (17/05/2022). Pada kesempatan itu, BPK RI Perwakilan Papua Barat juga menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Sorong dan Kabupaten Teluk Wondama.
Mewakili Bupati Sorong dan Bupati Teluk Wondama, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten telah melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah masing-masing kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
“BPK RI Perwakilan Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemda tahun 2021 selama 60 hari melalui pemeriksaan intern dan pemeriksaan terinci dan hari ini kita Bersama-sama telah menerima hasilnya,” ujarnya.
Menurut Hermus, penyerahan LHP merupakan bukti kinerja pemerintah daerah yang telah melaksanakan salah satu bagian dari tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan membuktikan bagaimana BPK telah membimbing pemerintah daerah.
Sebenarnya, lanjut Hermus, pemeriksaan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan tetapi lebih diarahkan pada upaya untuk menyaksikan bagaimana bimbingan dan pembinaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Papua Barat memberikan dampak positif bagi kita pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang akuntabel.
“Apapun hasil yang telah diperoleh ketiga daerah ini, mewakili rekan-rekan kepala daerah terutama saya sebagai Bupati Manokwari, Bupati Teluk Wondama, dan Bupati Sorong, serta pimpinan dan anggota DPRD di tiga daerah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Papua Barat dan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Papua Barat yang kurang lebih 60 hari telah bekerja maksimal untuk melaksanakan pembinaan kepada semua OPD di lingkungan pemda masing-masing dan banyak hal telah dilakukan dengan baik untuk mewujudkan harapan BPK RI terhadap kualitas penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hermus menyatakan bahwa ketiga pemda tersebut berupaya dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan melaksanakan semua rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI Perwakilan Papua Barat kepada ketiga pemda dalam waktu 60
“Menyadari akan keterbatasan dan kemampuan yang dimiliki kami masing-masing pemda di setiap jajaran pemerintahan tentu kami akan terus datang untuk meminta bimbingan dan pembinaan lebih lanjut terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat kepada kami dengan harapan bahwa semua rekomendasi yang telah diberikan dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SM7)